Tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang perlindungan hutan, penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati, serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Perlindungan hutan meliputi pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan.
Perlindungan Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan ini merupakan usaha untuk :
Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit.
Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran.
Konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati meliputi pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru.
Konservasi keanekaragaman hayati meliputi konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar.
HUTAN KONSERVASI
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari :
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Masing-masing bagian dari KSA dan KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.
TAMAN BURU (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Sampai dengan tahun 2002, komposisi hutan konservasi di seluruh Indonesia yang ada di daratan dan laut diuraikan pada Tabel-5 di bawah ini :
Tabel-5. Komposisi Hutan Konservasi di Seluruh Indonesia Sampi Dengan Tahun 2002
Jenis Hutan Konservasi
|
Konservasi Darat
|
Konservasi Laut
|
|
Unit
|
Luas
|
Unit
|
Luas
|
Cagar Alam
|
169
|
2.683.898
|
8
|
211.555
|
Suaka Margasatwa
|
52
|
3.526.343
|
3
|
65.220
|
Taman Wisata
|
84
|
282.086
|
18
|
765.762
|
Taman Buru
|
14
|
225.993
|
-
|
-
|
Taman Nasional
|
35
|
11.291.754
|
6
|
3.680.936
|
Taman Hutan Rakyat
|
17
|
334.336
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
Total
|
371
|
18.344.410
|
35
|
4.723.474
|
EKSPOR SATWA DAN TUMBUHAN
Perdagangan ke luar negeri/ ekspor satwa dan tumbuhan liar dari alam serta hasil penangkaran seperti ikan arwana dan buaya telah menghasilkan penerimaan negara yang cukup besar. Selama tahun 2002 perkiraan penerimaan negara dari ekspor tumbuhan dan satwa liar mencapai 2,12 juta US $, terbesar dihasilkan dari ekspor ikan arwana yang mencapai 1,32 juta US $.
KEBAKARAN HUTAN
Luas kebakaran hutan berdasarkan laporan yang masuk ke Ditjen PHKA dari daerah (Unit Pelaksana Teknis) selama tahun 2002 untuk seluruh kawasan hutan di Indonesia seluas 35.497 Ha. Berdasarkan fungsinya kejadian kebakaran hutan terluas terjadi di areal hutan produksi dan taman nasional, masing-masing seluas 15.397 Ha dan 15.752 Ha. Data tersebut hanya berdasarkan laporan yang terekam oleh UPT Departemen Kehutanan di daerah.
|
|
Main tasks of DG of Forest Protection and Nature Conservation are to formulate and conduct policies related to forest protection, forest fire controlling, forest land and biodiversity conservation, nature tourism and environmental services. Forest protecting consist of forest secure including flora and fauna, forest rangers and investigation.
The aim of forest protection are to secure forest, forest land, and its environment in order to get sustainable and optimal functions of the forest e.g. protection, conservation, and production. Concerns of the forest protection are :
To reduce forest degradation caused by human being, cattle, fire, pest and disease, and so on.
To saveguard the state, people and private rights upon forest, forest land, forest product and investation and infrastructure related to the forest management.
Forest fire management consists of forest fire prevention, improved forest fire detection and evaluation, forest fire fighting and its impacts.
Conservation of forest land consist of management and utility of the conservation area and empowering people surround e.g. national park, natural movement, wildlife sanctuary, grand forest park, natural reserve, and protection forest, etc.
Conservation of biodiversity consist of conservation species and gene, essential ecosystem, conservation capacity building, trade of wildlife flora and fauna, etc.
CONSERVATION FOREST
Conservation forest consist of terrestrial conservation and marine conservation, namely :
Wildlife sanctuary including nature reserve and wildlife reserve.
Natural preservation include national park, grand forest park, and recreation park; and
Hunting park.
Terestrial and marine conservation area distribution up to 2002 as figured at Table III.1.1. While list of marine conservation area of 4,626,883 ha are figured at Table III.1.2
National Park Area in Indonesia around 14,972,690 ha consisting of 35 units of terrestrial and 6 marines as listed at Table III.2.1. Meanwhile, there are recreation parks in 2002 about 84 units terrestrial and 18 marine with the total area of 1,047,848 ha. Other park is Grand Forest Park that are listed at Table III.2.3 with area about 334,336 ha (17 units).
The total visitor at national parks including recreation, research, and study during 2002 are 336,028 people. Meanwhile visitors to recreation parks about 390,255 people. Most of them are domestic visitors. Visitors to Grand Forest Parks during 2002 only 45 people.
Up to 2002, the extent of conservation forest in Indonesia are :
Table-5. Forest Conservation Area in Indonesia in 2002
Conservation Type
|
Terrestrial
|
Marine
|
|
Unit
|
Area (ha)
|
Unit
|
Area (ha)
|
Nature Reserve
|
169
|
2,683,898
|
8
|
211,555
|
Wildlife Reserve
|
52
|
3,526,343
|
3
|
65,220
|
Recreation Park
|
84
|
282,086
|
18
|
765,762
|
Hunting Park
|
14
|
225,993
|
-
|
-
|
National Park
|
35
|
11,291,754
|
6
|
3,680,936
|
Grand Forest Park
|
|